BUMN Dapat Keistimewaan dalam RPP Minerba, Happy Nggak Ya
Pemerintah tengah membuat perancangan ketentuan pemerintah (RPP) untuk ketentuan eksekutor dari Undang-undang No. tiga tahun 2020 mengenai Mineral serta Batu Bara (UU Minerba). Di RPP ini BUMN bagian pertambangan akan memperoleh kelebihan dari bagian periode waktu operasional tambang.
Beberapa Jenis Ayam Kate |
Ini nampak dari dokumen RPP mengenai Pekerjaan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu Bara yang didapat CNBC Indonesia. Berdasar Klausal 53 RPP ini disebut jika "periode waktu pekerjaan operasi produksi untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dipunyai oleh BUMN bisa diberi ekstensi semasa 10 tahun setiap saat ekstensi."
Apa berdasaran RPP ini berarti BUMN tidak dibatasi waktu dalam jalankan pekerjaan operasi produksi tambangnya?
Beberapa BUMN bagian pertambangan diantaranya PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di bidang batu bara, PT Bermacam Tambang Tbk (ANTM) di bidang tambang nikel serta emas, PT Timah Tbk (TINS) di bidang tambang timah, dan Mining Industry Indonesia (MIND ID) atau PT Inalum untuk holding BUMN tambang.
Berkaitan ini, CNBC Indonesia juga coba minta respon dari beberapa BUMN bagian pertambangan. Tetapi sayangnya tidak satu juga BUMN itu ingin memberi tanggapan selanjutnya berkaitan kelebihan BUMN di RPP Minerba yang tengah diatur ini.
Sekretaris Perusahaan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Apollonius Andwie C. menjelaskan berkaitan ini faksinya belum ingin memberi tanggapan.
"Berkaitan dengan (RPP Minerba ini) sekarang ini kami belum dapat memberi komentar dahulu ya," katanya lewat pesan singkat pada CNBC Indonesia, Rabu, (09/09/2020).
Hal yang juga sama dikatakan Mining Industry Indonesia (MIND ID) untuk Holding BUMN Pertambangan. Senior Vice President Corporate Secretary MIND ID Rendi Witular juga malas memberi komentar.
"Wah jika berkaitan RPP kita tidak dapat komentar," tuturnya lewat pesan singkat.
Pilihan Redaksi Ini Tingkatan Divestasi IUP sesuai dengan Bocoran PP Minerba Baru
Bocoran PP Minerba Baru: Ada Ketentuan Divestasi Lewat Bursa Saham
Bocoran PP Minerba Baru: BUMN Tidak Dikasih Batas Waktu Operasi
Dalam RPP ini disebut buat pemegang IUP pada umumnya mempunyai batas waktu ekstensi waktu operasi produksi, diantaranya:
Buat IUP tidak terpadu dengan proses hilirisasi mineral atau batu bara, waktu ekstensi kontrak seperti berikut:
- Untuk komoditas mineral logam, bisa 2x ekstensi dengan semasing ekstensi semasa 10 tahun.
- Mineral bukan logam, bisa ekstensi 2x 5 tahun.
- Mineral bukan logam tipe spesifik, bisa ekstensi 2x 10 tahun.
- Batuan, bisa ekstensi 2x 5 tahun.
- Batu bara, bisa ekstensi 2x 10 tahun.
Tetapi, buat yang terpadu dengan pekerjaan hilirisasi, karena itu periode waktu operasi produksi bisa diberi ekstensi semasa 10 tahun setiap saat ekstensi. Berarti, sama seperti dengan BUMN, buat pemegang IUP yang tambangnya terpadu dengan pekerjaan hilirisasi pun tidak diberi batasan waktu waktu operasi.
Buat pemegang IUP non terpadu dengan hilirisasi, yang sudah mendapatkan ekstensi 2x, karena itu dia harus kembalikan Daerah IUP (WIUP) pada Menteri. Serta, dalam periode waktu 3 tahun sebelum operasi produksi usai, pemegang IUP harus sampaikan laporan tentang kehadiran kekuatan serta cadangan mineral atau batu bara pada Menteri.
Mengenai pada Klausal 44 dalam Perancangan PP ini disebut jika sebelum dilaksanakan ekstensi izin, periode waktu operasi produksi buat pemegang IUP Operasi Produksi diberi paling lama:
- 20 tahun untuk mineral logam,
- 10 tahun untuk mineral bukan logam,
- 20 tahun untuk mineral bukan logam tipe spesifik,
- 5 tahun untuk batuan, serta
- 20 tahun untuk batu bara.
Tetapi buat mineral logam yang terpadu dengan sarana pemrosesan serta atau pemurnian (smelter) diberi periode waktu sampai 30 tahun. Begitupun dengan batu bara yang terpadu dengan peningkatan serta atau pendayagunaan diberi periode waktu sampai 30 tahun. (*)