Ini Tahapan Divestasi IUP sesuai Bocoran PP Minerba Baru
Pemerintah mengamanatkan keharusan divestasi buat pemegang saham asing pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Spesial (IUPK) mineral serta batu bara sebesar 51% pada nasional. Beberapa Jenis Ayam Kate Ini tertera dalam Klausal 112 Undang-Undang No.tiga tahun 2020 mengenai Mineral serta Batu Bara (UU Minerba). Lalu bagaimana ketentuan eksekutor dari keharusan divestasi ini mengendalikan perincian realisasinya? Berdasar dokumen Perancangan Ketentuan Pemerintah mengenai Pekerjaan Usaha Pertambangan Mineral serta Batu Bara yang didapat CNBC Indonesia seperti diambil Rabu (9/9/2020), tingkatan serta besaran penerapan divestasi berlainan sesuai dengan tipe izin usaha dan penerapan hilirisasi minerba. Pada Klausal 139 dalam RPP ini disebut jika "pemegang IUP serta IUPK dalam rencana penanaman modal asing harus lakukan divestasi saham sebesar 51% pada peserta Indonesia dengan cara bertahap pada pemerintah pusat, pemda, Tubuh Usaha Punya Negara (BUMN), T...